Penelitian ini dilakukan
melalui riset kepustakaan (library reserch), dengan melalui pendekatan
kualitatif, karena objek pembahasannya terfokus pada ayat-ayat tentang keadilan
yang sumber datanya diambil dari buku-buku, literatur-literatur dan kitab-kitab
tafsir yang ada hubungan langsung atau tidak langsung dengan pembahasan.
Kemudian metode yang digunakan yaitu deskriptif, analitis, komparatif
dan induktif. Deskriptif analitis digunakan untuk mengungkap dan menjelaskan
makna keadilan dalam tafsir Al-Mishbah. Kemudian metode komparatif digunakan
untuk membandingkan persamaan dan perbandingan antara penafsiran Quraish Shihab
tentang ayat-ayat yang membahas tentang keadilan dengan para ulama’ lainnya. (Gina
Maulana, 2004: 5). Dan metode induktif untuk menarik suatu kesimpulan dari
pembahasan ini.
2.Sumber
Data.
Sumber
data penelitian, sebagaiman yang diungkap oleh Kaelan, (2005: 148) bahwa sumber
data harus relevan dengan penelitian yang dilakukan. Yang dibagi menjadi sumber
data primer dan sekunder.
Adapun,
karena penelitian ini meneliti penafsiran Quraish Shihab, maka sumber data
primernya adalah kitab tafsir Al-Mishbah. Karya ini dipilih, karena peneliti
akan mengkaji penafsiran Quraish Shihab terhadap ayat-ayat yang berbicara
tentang keadilan.
Sedangkan
sumber data skundernya diperoleh dari bahan-bahan pustaka tertulis yang berupa
buku, laporan hasil penelitian, makalah, jurnal ilmiah, atau
literatur-literatur lain. (Kaelan, 2005: 149). Untuk hal ini peneliti membaginya
dalam beberapa katagori. Pertama: kitab-kitab tafsir. Seperti, Tafsir
Al-Qur’an Majid An-Nuur: karya Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy. Tafsir
Ibnu Katsir: karya Ibnu Katsir. Tafsir Al-Azhar karya Hamka. Dan
tafsir Fi Dhilalil Qur’an, karya Sayyaid Kutb. Menikmati Jamuan Allah,
karya Muhammad Al-Ghazali yang terdiri dari tiga jilid. Sumber-seumber data ini
dipilih karena akan dijadikan bahan perbandingan dan pendukung pendapat Quraish
Shihab dalam menafsirkan ayat-ayat tentang keadilan. Kedua, buku-buku
karya Qurasih Shihab sendiri yang berkaitan dengan pembahasan ini, seperti Wawasan
Al-Qur’an: Tafsir Tematik Atas Pelbagai Persoalan Umat”. Menabur Pesan Ilahi:
Al-Qur’an dan Dinamika KehidupanMasyarakat.Dan
yang ketiga buku karya-karya umum seperti Kisah Keadilan Para
Pemimpin Islam, karya Nasiruddin S. Ag, MM. Keadilan Ilahi, karya
Murtadha Murhahari.
Kemudian penliti menggunakan buku Metodologi
Penelitian Filsafat, karya Anton Bakker dan Achmad Charris Zubair; Metologi
Penelitian Kualitatif Bidang Filsafat, karya Kaelan. Karya-karya ini
digunakan sebagai buku panduan dalam penelitian ini.
Dan
untuk menentukan masalah ayat-ayat tentang keadilan, peneliti menggunakan Konkordasi Qur'an: Panduan Kata Dalam Mencari Ayat Qur'an karya Ali Audah, Ensiklopedi Al-Qur'an karya Wahbah Zuhaili, dkk., Fath Al-Rahmaan dan "Al-Qur'aan
Al-Kariim Ma'a Al-Tafsii", edisi IV (digital).
3.Teknik
Pengumpulan Data.
Langkah
awal yang dilakukan penulis dalam penelitian ini adalah mengklasifikasikan
ayat-ayat yang berhubungan dengan masalah penelitian, yaitu ayat-ayat yang
membahas tentang keadilan, seperti yang telah peneliti sebutkan. Masalah
ayat-ayat yang berhubunga tersebut sepenuhnya diambil dari kitab tafsir Al-Mishbah
karangan Qurasih Shihab.
Langkah selanjutnya adalah mendeskripsikan
ayat-ayat tersebut menurut Penafsiran Quraish Shihab. Kemudian penafsiran
Quraish Shihab terhadap ayat-ayat keadilan dibandingkan dengan pendapat lain
dan penafsiran para mufassir.
4.Metode
Analisis Data.
Dalam
penyelesaina penelitian ini, peneliti menggunakan beberapa metode untuk
menganalisis data yang dikumpulkan, yaitu:
a.Metode Interpretasi.
Dalam hal ini peneliti akan menemukan dan
mendeskripsikan penafsiran Quraish Shihab tentang ayat-ayat keadilan dalam tafsir
Al-Mishbah. Sehingga peneliti akan menemukan, menuturkan, dan mengungkapkan
makna objek yang terkandung. (Kaelan, 2005: 76)
Peneliti berusaha untuk menelaah dan mengungkap penafsiran
Quraish Shihab tentang ayat-ayat keadilan dalam Tafsir Al-Mishbah. Untuk itu,
penulis tidak hanya memahami naskah seperti apa yang diungkapkan oleh Quraish
Shihab tetapi juga memaparkan makna yang terkandung di balik bahasa dalam Tafsir
Al-Mishbah tentunya setelah mengadakan perbandingan dengan pendapat lain.
b.Metode Deskripsi.
Peneliti berusaha menguak secara teratur seluruh
penafsiran Quraish Shihab tentang ayat-ayat tentang keadilan, yaitu dengan
memberikan deskripsi mengenai metode penerapan yang dipakai oleh Quraish Shihab
dalam Tafsir Al-Mishbah, khususnya metode penafsiran yang dipakai oleh Quraish
Shihab dalam menafsirkan ayat-ayat tentang keadilan.
c.Komparasi.
Dalam hal ini, peneliti akan mengkomparasikan antara
penafsiran Quraish Shihab dengan pendapat dan penafsiran mufassir lain yang
berhubungan dengan pembahasan tentang ayat-ayat keadilan. Dalam artian
membandingkan dua pemikiran atau lebih dari satu. (Kaelan, 2005, 94)
d.Metode Induktif
Metode ini adalah suatu proses mengambil
kesimpulan setelah proses pengumpulan data dan analisis data. (Kaelan, 2005:
95). Yaitu melalui suatu sintesis dan penyimpulan secara induktif.. dan untuk mendapatkan data yang sempurna hub no ini 087850265023